Jadwal SIM Keliling Kendal: Solusi Mudah dan Praktis untuk Perpanjangan SIM

Ingin memperpanjang SIM tapi malas ke loket? SIM Keliling Kendal hadir sebagai solusi praktis dan mudah untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus antre

Ingin memperpanjang SIM tapi malas ke loket? SIM Keliling Kendal hadir sebagai solusi praktis dan mudah untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus antre dan membuang-buang waktu Anda.

Perpanjangan SIM Anda semakin mudah dan praktis dengan layanan SIM Keliling Kendal, pastinya terpercaya dan aman.

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Kendal 2023

Informasi terbaru buat warga Kendal yang butuh perpanjangan SIM-nya. Layanan perpanjangan SIM Polres Kendal udah ada di empat lokasi lho! 

Siap-siap buat perpanjang SIM lo di SIM Keliling Kab Kendal Februari 2023. Ini dia waktu dan lokasi pelayanan terbaru buat perpanjangan SIM A dan C. 

Cek dulu lokasi SIMLING di lapangan sama polres setempat sebelum dateng, biar gak ada informasi yang salah pas pandemi covid-19.

Untuk perpanjangan, lo harus bawa KTP beserta fotokopinya, SIM beserta fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat lolos tes psikologi. Jangan khawatir, SIM Keliling Kab Kendal udah terkoneksi sama SIM Online dan diupdate setiap bulannya.

Nah jadwal SIM Keliling Kendal Februari 2023:

  • Senin, 08.00-13.00 WIB di Polsek Kota Kendal
  • Selasa, 08.00-13.00 WIB di Polsek Sukorejo
  • Rabu, 08.00-13.00 WIB di Polsek Weleri, Kendal
  • Kamis,  08.00-13.00 WIB di Polsek Kota
  • Jumat, 08.00-13.00 WIB di Alun alun Kaliwungu

Untuk pembuatan SIM baru, lo bisa datang ke Polres Kendal di alamat Jl. Raya Soekarno-Hatta No. 158, Srendeng, Karang Sari, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B I: Rp 80.000,00
  • SIM B II: Rp 80.000,00
  • SIM C: Rp 75.000,00
  • SIM D: Rp 30.000,00

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes-tes dan asuransi.

Persyaratannya ada foto KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Mau nggak mau, pengendara di jalan raya harus punya SIM sesuai jenis kendaraannya. Kalau nggak punya, itu dalah pelanggaran Pasal 281.

Itu dia update Jadwal SIM Keliling Polres Kendal Terbaru buat kamu warga Kab Kendal, semoga bermanfaat dan jangan lupa bawa persyaratan lengkap yah!

LihatTutupKomentar